Peran Koperasi dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
PENDAHULUAN
A. Memilih Strukturalisme
Dalam menganalisis
kemiskinan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia, kali ini penulis
menggunakan metode berpikir strukturalisme. Pemilihan metode ini karena
kemiskinan yang terjadi di Indonesia penulis yakini sebagai kemiskinan
struktural yang pengentasannya pun dilakukan secara struktural.
Keyakinan tersebut muncul dengan melihat metode strukturalisme sebagai
metode yang paling cocok dibandngkan dengan beberapa metode yang lain.
Dari dimensi sosial budaya
yaitu adanya kekurangan jaringan sosial dan struktur yang mendukung
untuk mendapatkan kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat.
Sementara dimensi sosial politik melihat rendahnya derajat akses
terhadap kekuatan yang mencakup tatanan sistem sosial politik. Tiga
dimensi tersebut secara eksplisit maupun implisit menekankan bahwa
strukturlah setidak-tidaknya yang menjadi penyebab kemiskinan.
Keyakinan penulis untuk
memilih metode strukturalisme karena melihat tipologi kemiskinan yang
dibuat oleh Moeljarto (1997) dan beberapa pakar lainnya mengenai
kemiskinan struktural. Moeljarto membagi kemiskinan menjadi tiga bentuk,
yaitu kemiskinan struktural, kemiskinan super struktural dan kemiskinan
kultural. Uraian mengenai tipologi-tipologi kemiskinan tersebut akan
dibahas pada bagian pembahasan. Sehingga kemiskinan yang terjadi di
Indonesia merupakan bentuk kemiskinan struktural, yang pengentasannya
pun harus menggunakan gaya struktural pula.
B. Sisi-Sisi Strukturalisme
Sebagai sebuah teori atau
metode berpikir, strukturalisme tentu memiliki kelebihan dan kekurangan
seperti teori-teori lainnya. Teori ini kelebihannya dapat dengan mudah
untuk mengidentifikasi faktor-faktor dan indikator kemiskinan berikut
dengan upaya pengentasannya. Kemudahan tersebut karena teori ini
menggunakan pendekatan struktural yang selalu menitikberatkan pada
kesalahan sistem, hilangnya kesempatan seseorang untuk mengakses sumber
daya ekonomi dan produksi, ketidakadilan dan ketidakmerataan distribusi
aset dan hasil produksi dll.
Sementara kelemahan teori
ini tidak dapat melihat indikator atau variabel-variabel lain yang tidak
disebabkan oleh sistem. Teori ini terlalu asik dengan sistem sehingga
melupakan atau tidak mampu mengidentifikasi variabel-variabel yang
terdapat pada individu atau pribadi “si miskin”. Teori ini juga sulit
menerima perubahan sebagai penyebab kemiskinan yang mengakibatkan antara
perubahan dan kemiskinan merupakan sesuatu yang berbeda dan terpisah
satu sama lain.
PEMBAHASAN
A. Kemiskinan
Ada pelbagai macam definisi
kemiskinan yang disampaikan oleh para ahli dan lembaga di Indonesia
maupun dunia. Di antaranya yang disampaikan Fillali (2008), kemiskinan
merupakan kondisi yang dialami oleh seseorang atau sekelompok orang di
masyarakat yang bersifat sementara dan dinamis. Kemiskinan bukanlah
suatu karakter yang melekat pada seseorang atau sekelompok orang secara
terus menerus.
Kartasasmita (1995)
mengatakan bahwa kemiskinan merupakan masalah dalam pembangunan yang
ditandai dengan pengangguran dan keterbelakangan yang kemudian meningkat
menjadi ketimpangan. Pada umumnya masyarakat miskin lemah dalam
kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi.
Lebih spesifik lagi apa
yang disampaikan oleh Moeljarto (1997) tentang kemiskinan. Menurutnya,
kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh faktor atau
variabel di luar individu. Variabel-variabel tersebut seperti struktur
ekonomi sosial masyarakat, ketersediaan insentif atau disinsentif
pembangunan, ketersediaan sumber daya alam dll. Jika intensitas atau
volume variabel-variabel tersebut semakin tinggi maka semakin berkurang
kemiskinan.
Selanjutnya terdapat pula kemiskinan superstruktural yaitu
kemiskinan yang disebabkan oleh variabel-variabel kebijakan makro yang
tidak begitu kuat berpihak pada masyarakat kecil. Variabel-variabel
tersebut seperti kebijakan fiskal, ketersediaan hukum dan
perundang-undangan, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam proyek
pembangunan dll
Sementara Baswir (dikutip
oleh Sudarwati, 2009), mengatakan bahwa kemiskinan struktural yaitu
kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor buatan manusia seperti
kebijakan ekonomi yang tidak adil, distribusi aset produksi yang tidak
merata, korupsi dan kolusi serta tatanan ekonomi dunia yang cenderung
menguntungkan kelompok masyarakat tertentu.
B. Pengentasan Kemiskinan
Pada bagian ini sebenarnya
akan dikemukakan definisi atau pengertian dari pengentasan kemiskinan.
Secara sederhana, pengentasan kemiskinan dapat diartikan sebagai uapaya
untuk mengurangi, menanggulangi atau mengikis kemiskinan. Karena
pengentasan membutuhkan upaya atau usaha maka pengentasan kemiskinan
membutuhkan strategi. Sehingga bagian ini akan memaparkan beberapa
pengertian strategi pengentasan kemiskinan dari beberapa sumber.
Strategi pengentasan kemiskinan menurut United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (UNESCAP) bahwa strategi penanggulangan kemiskinan terdiri dari penanggulangan kemiskinan uang;
kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan
kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi (Yulianto 2005).
Sedangkan upaya menaggulangi kemiskinan
menurut UU No.25/200 tentang Program Pembangunan Nasional ditempuh
melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok
masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu
masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan
mencegah terjadinya kemiskinan baru.
Sementara Tim Studi KKP (2004) mengatakan
bahwa jika seanjang kebijakan pemerintah belum mampu mengatasi
kemiskinan. Maka masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk
mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber
pinjaman informal, bekerja serabutan, isteri dan anak bekerja,
memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah
dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan serta
mengatur keuangan.
Dengan melihat beberapa pengertian
pengentasan kemiskinan atau lebih tepatnya strategi pengentasan
kemiskinan di atas. Beberapa di antaranya seperti yang dikemukaan oleh
UNESCAP dan UU No.25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional jelas
merupakan strategi-strategi atau upaya pengentasan yang bersifat
struktural. Karena pada umumnya kemiskinan di Indonesia bahkan di dunia
merupakan kemiskinan struktural.
C. Upaya Pengentasan Kemiskinan Struktural melalui Koperasi
Dari pemaparan mengenai
kemiskinan struktural pada bagian terdahulu maka secara umum kemiskinan
struktural merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh sistem yang tidak
adil dan tidak merata dalam memberikan kesempatan dan akses bagi setiap
masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya pengentasan kemiskinan
struktural tersebut dapat menggunakan instrumen lembaga yang bernama
koperasi.
Bibit koperasi di Indonesia
sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong
praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank
(Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk
menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah
darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini
(Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada
hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku
atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai
bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya
kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud
dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Dalam tulisan ini selain
menekankan penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional,
juga diandaikan bahwa setiap orang merupakan anggota koperasi. Lalu
mengapa koperasi dapat mengentas kemiskinan struktural? Untuk itu mari
kita gunakan beberapa variabel penyebab kemiskinan struktural atau
superstruktural yang disampaikan oleh Moeljarto dan Baswir sebagai
penegas. Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif.
Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan
tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.
Dalam sistem perkoperasian
karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian
hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal
dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh
dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995). Dalam UU
Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan,
bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan
besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian
SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing
berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang
merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya.
Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap
anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota
koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi
anggotanya.
Kedua, SHU juga
dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset
produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan
anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi
sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya,
maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh
(Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga
sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi
aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem
SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta
(1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki
distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga, variabel
struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan
kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin”
tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber
daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan
struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan
bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
Salah satu keadaan sosial
ekonomi yang buruk penyebab kemiskinan di Indonesia terutama di pedesaan
yaitu masih maraknya sistem ijon. Sehingga tugas koperasi juga menurut
Bung Hatta (1951) yaitu menyingkirkan penghisapan dari lintah darat.
karena pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup
membersihkan ijon.
Kesesuaian koperasi sebagai
bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena
koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan tang
tinggi dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi menyadarkan
kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam
meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif (Swasono 1987).
Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak
akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di
sekitarnya.
Keempat, variabel
kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak berpihak pada
masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi sesungguhnya
tidak begitu bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada
tiga sumber modal koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1995) secara umum
yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dana dari
luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya
dalam bentuk pelbagai simpanan.
Sehingga jika ada kebijakan
moneter yang memicu inflasi dan menyebabkan kenaikan harga barang,
koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah
lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Melainkan lembaga usaha
kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang
demikian tugas koperasi menurut Bung Hatta (1951) yaitu memperbaiki
harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
Setidaknya empat variabel
penyebab kemiskinan struktural di atas dapat dientaskan melalui
penguatan lembaga usaha kerakyatan yang bernama koperasi. Sehingga
masyarakat yang menjadi anggota koperasi setidaknya lebih beruntung
dengan pelbagai kekuatan yang dimiliki oleh koperasi sebagai upaya
keluar dari jeratan kemiskinan.
PENUTUP
Kemiskinan yang terjadi di
Indonesia umumnya merupakan bentuk kemiskinan struktural. Yaitu
kemiskinan yang diakibatkan oleh peminggiran individu atau kelompok oleh
individu atau kelompok lain terhadap akses sumber daya ekonomi. Kondisi
ekonomi sosial masyarakat yang demikian diperparah lagi dengan adanya
pelbagai macam kebijakan pemerintah yang terasa tidak berpihak pada
rakyat kecil. Apalagi praktek korupsi dan kolusi di negeri ini yang
semakin parah dan sistemik mengakibatkan distribusi dan redistribusi
ekonomi tidak merata.
Upaya pengentasan
kemiskinan yang dilakukan pun telah beragam rupanya terutama yang
dilakukan oleh pemerintah. Upaya pengentasan yang besifat sesaat melalui
kebijakan yang membodohi masyarakat seperti BLT sudah seringkali
dikeluarkan. Tetapi hasilnya nihil, kemiskinan justru merajalela dan
pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar setiap orang semakin jauh dari yang
semestinya.
Pemerintah terlalu asik
untuk mengeluarkan puluhan kebijakan yang minim manfaat sehingga
sesekali melupakan kehadiran koperasi sebagai lembaga usaha kerakyatan.
Koperasi yang telah tumbuh sejak abad ke-19 lalu semakin hari justru
semakin tak terawat dan dilupakan oleh masyarakat Indonesia sekalipun.
Padahal koperasi dalam perjalanannya telah mampu melewati pelbagai
kondisi dan situasi ekonomi yang menyulitkan seperti krisis moneter.
Melihat fenomena
pengentasan kemiskinan yang belum begitu menggembirakan, maka sudah
saatnya kita kembali serius menguatkan fungsi dan peran koperasi dalam
pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus dalam upaya pengentasan
kemiskinan. Karena koperasi memiliki cara dan sistem sendiri dalam
melakukan hal tersebut. Koperasi merupakan bentuk dari ekonomi Pancasila
yang menyediakan sistem kerakyatan yang tidak dimiliki oleh lembaga
usaha lain seperti PT atau NV.
Pelaksanaan koperasi yang
berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, memiliki tujuan utama
yaitu menyejahterakan anggota. Sistem SHU, simpan pinjam dan
konsep-konsep lainnya di dalam koperasi akan mampu membawa anggota
sebagai masyarakat setidaknya merasa adil, diperlakukan sama dan
memiliki hak yang sama pula dalam mengakses sumber daya ekonomi
sekaligus mendapatkan aset dan hasil produksi. Yang terpenting sekali
lagi bahwa koperasi harus lebih diperkuat lagi peran dan fungsinya. Juga
semua masyarakat mau menjadi anggota dari koperasi. Sehingga
pengentasan kemiskinan setidaknya dapat dilakukan dengan optimal.
sumeber:http://edukasi.kompasiana.com/2012/06/22/peran-koperasi-dalam-upaya-pengentasan-kemiskinan-struktural/








0 Response to "Peran Koperasi dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan "
Posting Komentar